Ia mengatakan, dalam reka ulang tersebut putra sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu tak membantah satu pun adegan. "Semuanya diiyakan dan disetujui oleh RR dan saksi-saksi. Sehingga proses itu berjalan dengan baik dan selesai," ujar Adex.
Selain rekonstruksi, pihaknya juga telah melakukan penggeldehan di rumah MS, rekan Ridho yang juga ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami temukan di situ ada alat-alat dan dua butir psikotropika dan obat penenang. Kami proses sesuai aturan. RR dan MS masih di dalam," ucap Adex.
"Hasil lab terhadap barang bukti yang disita sebelumnya berupa sabu sabu 0.7 gram hasilnya positif apetamin atau sabu-sabu," tambahnya. (tribunnews/regina kunthi/yudha)