"Bisa saja mereka menduga saya ada apa atau penyidik ada apa, bisa saja kan terjadi. Yang terjadi sementara ini kan begitu, dipelintir," ujar Ferry Amahorseya, kuasa hukum Kiswinar di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/8/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Karena hal tersebut, pihak Kiswinar bersikeras agar masalah tersebut bisa ditindak di Pengadilan.
"Jadi saya bilang perkara harus naik, jadi memberikan jawaban kepada masyarakat bahwa perkara ini selesai. Bagaimana selesainya ya terserah, kita profesional saja," ujarnya.
KIswinar ingin kasus ini segera diprosesagar tak menimbulkan praduga buruk dari masyarakat.
"Tadi saya jelasin kenapa ini perkara terlalu lama? Karena 15 saksi sudah diperiksa, udah memberikan keterangan. Semua bukti-bukti di Puslabfor sudah, DNA sudah, apalagi?" jelas Ferry.
"Kita mau ini cepat, supaya jangan ada praduga dari masyarakat tentang hal-hal yang tidak baik," imbuhnya. (TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)