Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesepak bola Diego Michiels, ditetapkan sebagai tersangka pemukulan pada 24 Juli 2017.
Diego pun telah memenuhi panggilan sebagai tersangka, ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (7/8/2017) lalu.
Penetapan Diego sebagai tersangka tersebut berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, yakni sebuah kelab di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 21 Mei 2017 lalu.
Selain itu, barang bukti juga diperkuat dengan keterangan sejumlah orang saksi.
"Pemukulannya sudah terbukti, saksi-saksi yang sudah diperiksa ada tujuh orang saksi, dan sayu orang saksi selalu korban. Jadi kira-kira ada delapan orang saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Achmad Fajrul, di kantornya Rabu (9/8/2017).
Dipaparkan Achmad, berkas perkara Diego Michiels akan dilengkapi agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, polisi tidak melakukan penahanan kepada mantan kekasih Nikita Willy tersebut dengan sejumlah alasan.
Selama menunggu proses persidangan, Diego masih dibebaskan mengikuti pertandingan sepak bola.
"Tidak ada penahanan, alasannya, dia koorperatif dengan penyidik. Hukumannya cuma dibawah lima tahun, yakni dua tahun delapan bulan. Dia masih main di beberapa liga jadi kita tidak akan melakukan penahanan," kata Achmad.
Penetapan Diego Michiels sebagai tersangka bukan pertama kalinya. 2012 lalu, pemain Borneo F.C itu dijebloskan ke dalam penjara setelah melakukan penganiayaan di kelab malam.
Sementara pada 2016, pihak kepolisian Polresta Samarinda juga menetapkan Diego sebagai tersangka penganiayaan.