News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nafa Urbach Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nafa Urbach saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI) menyarankan agar pelaku pedofil mendapat hukuman yang berat atau dikebiri agar jera dan tidak melakukan tindak kejahatan terhadap anak-anak.

Hal tersebut sedang diperjuangkan oleh KPPAI agar anak-anak Indonesia tidak mendapatkan pelecehan seksual dari oknum pedofilia.

Langkah tersebut didukung oleh aktris dan penyanyi Nafa Urbach (37). Ia mengungkapkan bahwa pedofilia harus dihukum seberat-beratnya.

"Saya sangat mendukung langkah hukuman tersebut. Karena ini demi kepentingan anak-anak Indonesia," kata Nafa Urbach ketika ditemui di gedung KPPAI, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Nafa menambahkan, langkahnya yang memperjuangkan pelecehan seksual yang dialami oleh putrinya, Mikhaela Lee Jowono yang dilecehkan oleh diduga kelompok pedofilia.

"Ini juga langkah saya memperjuangkan kepentingan ibu-ibu yang tidak mau anaknya kenapa-kenapa," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut istri dari aktor Zack Lee ini menegaskan ia ingin kelompok pedofilia tidak meresahkan ibu-ibu dan juga tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

"Maka dari itu perlu adanya edukasi seksual sejak dini. Agar anak-anak mengerti dan bisa mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak," ujar Nafa Urbach.

Diberitakan sebelumnya, Nafa Urbach melampiaskan kemarahannya di media sosial instagram, Minggu (13/8/2017) ketika tahu anaknya mendapat komentar yang diduga dilakukan oleh kelompok pedofilia.

Kemarahan Nafa diungkapkan setelah dirinya melihat pemberitaan tentang anaknya, Mikhaela Lee Juwono di media massa dan melihat komentar anaknya diserang oleh diduga kelompok pedofilia.

Karena geram, Nafa melaporkan kelompok pedofilia itu ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin siang dan laporannya diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3932/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2017 dengan pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yang mengandung tindak perkara yang bermuatan asusila.

Nafa pun sudah menyerahkan bukti-bukti screenshot komentar netizen yang mengomentari foto putrinya dengan sebutan 'Loli' di mana, menurutnya, penyebutan itu untuk pelaku kelompok pedofilia yang mengincar anak di bawah umur.

Ia juga menyerahkan bukti print direct message dari sejumlah ibu-ibu yang anaknya diduga menjadi korban pedofilia. Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini