TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu warganet dihebohkan dengan kasus pedofil yang menyerang anak Nafa Urbach, Mikhaela Lee Jowono.
Dalam sebuah artikel online, beberapa warganet mengeluarkan komentar dengan bahasa yang kerap digunakan penderita pedofilia.
Lantaran anak semata wayangnya menjadi sasaran penderita pedofil, Nafa pun geram dan meluapkan amarahnya di akun Instagramnya.
Ia bahkan berjanji akan mencari pemilik akun-akun yang mengomentari anaknya dengan tidak pantas itu.
Nafa pun melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anaknya lewat tulisan dan foto, Senin (21/8/2017).
Kasus tersebut akhirnya diungkap dalam rilis kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Berikut merupakan fakta-fakta mengenai pelaku dugaan tindak asusila lewat ujaran dan foto pada putri Nafa Urbach.
1. Baru Berusia 19 Tahun
Pelaku dugaan tindak asusila lewat ujaran dan foto pada putri Nafa Urbach ternyata masih berusia 19 tahun, yakni pemuda berinisial MHHS.
Polisi menangkap MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2017 lalu.
Pemuda berinisial MHHS ini diringkus polisi karena diduga mengirimkan konten-konten pornografi ke akun Instagram Nafa.
Nafa pun tak menyangka pemuda asal Bandung tersebut masih berusia 19 tahun.
"Saya enggak nyangka umurnya masih 19 tahun," ujar Nafa yang ikut menghadiri gelar perkara kasus tersebut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Baca: Kemana Zack Lee Saat Kasus Pedofilia Incar Putrinya? Jawaban Nafa Urbach Cuma Begini