Kemudian, Angel juga meminjam uang kepada S sebesar Rp. 115 Miliar, dan sudah dilunasi sekitar Rp 103 Miliar dan juga uang administrasi sebesar Rp 176 juta dan bunga sebesar Rp. 4 Miliar.
"Sudah dibayar nyicil dengan sebanyak 126 transaksi. Tapi, S melaporkan Angel ke Polres Selaman, Jawa Tengah dengan pasal penipuan dan penggelapan," tuturnya.
"Angela dipaksa untuk menyerahkan rumahnya atau diambil secara paksa. Rumah diserahkan dan dibuat nota penjualan sebesar Rp 1,4 Miliar. Setelah itu mobilnya diambil paksa di situ sebesar Rp 246 juta. Uang endorse ditungguiin, begitu masuk langsung diambil," sambungnya.
Tekanan besar diterima Angela dari S untuk segera melunasi hutangnya. Sehingga, Angela melakukan gali lobang tutup lobang, yang meminjam uang kepada orang lain yang disarankan oleh S.
"Ditambah lagi angela dikasih tau dan diajari sm S, cari hutang untuk bayar hutang dia. Angela ditekan, akhirnya Angela cari hutang dengan jumlah 1 M di transfer ke S," jelasnya.
Menurut Henry, Angel sangat ketakutan dan salah jalan, sehingga 40 tas dari reseller yang ingin dijual, akhirnya digadai ke D sebesar Rp. 7 Miliar sampai Rp. 8 Miliar.
"Bunganya itu 7 persen seminggu. Dipinjam Angela untuk membayar hutangnya kepada R dan S," ungkapnya.
Kemudian, para reseller pun memberikan tekanan kepada Angela yang cukup besar. Hingga reseller memutus tali pekerjaan Angela hingga tidak bisa bekerja.
"Tapi ketika kami mau tebus, D tidak mau. Karena D tahu Angel dilaporkan ke Polisi sama S di Polres Sleman. Kita aneh karena tidak ada hubungannya antara D dan S kan, sehingga Angela terhenti caranya untuk membayar hutang," ujar Henry Indraguna. (*)