News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angela Lee Dituduh Menipu, Kuasa Hukum: Ini Sudah Rentenir Kelas Kakap

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angela Lee ketika jumpa pers di kantor Henry Indraguna & Partners (HIP) di Belezza Office Tower, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angela Lee dianggap telah melakukan penipuan akibat utangnya yang bernilai total puluhan miliar kepada sejumlah orang.

Mulanya, Angela menjual tas mahal bermerek.

Kemudian datanglah seseorang berinisial R yang menginvestasikan dananya untuk bisnis Angela dengan bunga 1% per hari.

Angela berkewajiban mengembalikan dana tersebut beserta bunganya dalam 7 hari.

Namun, karena beberapa barang belum laku Angela terpaksa menjual barang tersebut setengah harga.

Dari situlah masalah bermula. Demi bisa menutup utangnya, Angela terpaksa meminjam lagi ke pihak lain. Gali lubang, tutup lubang istilahnya.

Namun, menurut kuasa hukum Angela, Henry Indraguna, terdapat pemerasan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, orang berinisal S dan R telah melaporkan Angela ke polisi.

Hal tersebut dinilai ada unsur pemerasan dan kriminalisasi.

"Kami sudah menghitung ada kurang lebih sekitar 600 kali transaksi. Kalau kita hitung, total uang masuk sudah 26M utangnya cuma 20 M lebih sudah ada kelebihan 6M," papar Henry Indraguna saat ditemui di gedung Trans 7, kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).

Baca: Saat Hamil Tua Begini Nabila Syakieb Tetap Berkuda?

"Sekarang kok ditambah lagi Angela punya utang 10 M. Dari mana? Ini yang menurut kami sudah pemerasan. Ini sudah rentenir kelas kakap," lanjutnya.

Ditambah lagi, orang berinisial R dan S ini dianggap telah menjatuhkan nama baik Angela yang berdampak pada diputusnya kontrak kerja yang merupakan sumber mata pencaharian Angela.

Untuk itu, Angela dan tim kuasa hukumnya akan melaporkan balik dengan dugaan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 36 juncto 51 ayat 3.

"Jelas. Kami sudah punya bukti yang jelas dan besok kami akan laporkan kurang lebih ada 6 orang. UU ITE 27 ayat 3 pasal 36 juncto 51 ayat 3. Ancamannya 12 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak 12 M."

Baca: Kronologi Angela Lee Bisa Terlilit Hutang sampai Rp25 Miliar hingga Buatnya Ingin Bunuh Diri

"Karena menurut kami sudah keterlaluan sekali menghina. Bahkan dia datang ke studio merusak nama Angela. Yang tadinya bekerja mencari uang untuk bayar setiap bulan ini sekarang dirusak dengan fitnah. Mengatakan Angela penipu," ucap Henry.

Laporan rencananya akan dilayangkan hari ini , Rabu (15/11/2017) ke Polda Metro Jaya beserta sejumlah bukti yang mendukung. ( Grid.ID, Nurul Nareswari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini