Steffy Burase merupakan Panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan akan melangsungkan event itu di Sabang pada 29 Juli 2018.
Sebelumnya, Steffy dan Irwandi disebut mengikuti rapat Aceh Marathon bersama sejumlah penjabat di Sabang.
Wanita cantik asal Manado ini belakangan ramai dibicarakan di medsos serta menjadi pembahasan di lini massa masyarakat Aceh, terutama setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2018) malam.
Seperti yang diberitakan oleh Serambinews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kepada publik, Sabtu (7/7/2018), terkait pencekalan 4 orang tersebut selama 6 bulan terhitung sejak Jumat (6/7/2018).
“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri (LN) agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri Diansyah.
“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOK. Sedangkan terhadap saksi ke-3, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini,” tulis Febri Diansyah dalam rilis.
Sesuai dengan rilis, mereka yang dicekal KPK adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon International 2018, perempuan yang diisukan punya hubungan khusus dengan Irwandi Yusuf), dan Teuku Fadhilatul Amri.
Fenny Steffy Burase tertulis pada list ketiga dalam siaran pers yang dikirim Febri sebelumnya, Sabtu (7/7/2018).
Saat ditanya apakah saksi ketiga yang dimaksud adalah Steffy? Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkannya, namun dia tidak tahu kapan KPK akan memanggil Steffy untuk dimintai keterangan.
“Iya, sesuai list di atas sebelumnya. Belum dapat informasi dari tim, biasanya untuk pemanggilan saksi menyesuaikan kebutuhan pembuktian,” kata Febri menambahkan.
Soal pencekalan empat orang itu ke luar negeri, Febri kembali menjelaskan untuk kebutuhan pemeriksaan mereka, yang dalam kasus ini dinyatakan sebagai saksi.
“Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya,” kata Febri.
“Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” demikian Febri Diansyah.
Sementara itu, sehari setelah Gubernur Irwandi ditetapkan sebagai tersangka, Steffy sempat membuat tulisan dalam insta story akun Instagramnya pada 5 Juli 2018, Minggu (8/7/2018) terkait kasus dugaan suap.