TRIBUNNEWS.COM -- Kuasa Hukum Vicky Prasetyo mengabarkan Angel Lelga dan Fiki Alman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Tim Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Salahudin Pakayo mengatakan Angel Lelga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2018.
Setelah Tim Kuasa Hukum Vicky Prasetyo mengumumkan status tersangka tersebut, Angel Lelga membuat postingan berbau ancaman.
Angel Lelga menuding bahwa dirinya telah difitnah oleh pihak Vicky Prasetyo.
Angel Lelga menulis pernyataan tersebut di akun Instagramnya yang sudah terverifikasi.
Menurutnya, surat keputusan polisi yang menyatakan Angel Lelga sebagai tersangka kasus perzinaan dianggap palsu.
Pasalnya menurut Angel Lelga, surat yang ditunjukan tim kuasa hukum Vicky Prasetyo itu tak terdapat cap kepolisian.
Maka itu, dalam postingannya Angel Lelga pun berniat untuk membalas perlakuan Vicky Prasteyo kepadanya.
"Assalamualaikum..
hati2 dengan semua fitnah kalian,