TRIBUNNEWS.COM - Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Ditangkap di Hotel
Awal kasus ini saat Vannesa Angel diciduk di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) oleh Polda Jatim.
Dalam video penangkapan yang beredar, Vanessa Angel tampak mengenakan baju ungu panjang dan memakai tas selempang.
Vannesa yang malu pun menutupi wajahnya dengan bantal sembari menunduk.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Sabtu (5/1/2019), Vannesa sempat mengunggah sebuah story pada akun instagram miliknya.
Dengan baju yang sama saat ia diamankan kepolisian.
Ia menuliskan sedang berada di Mal Townsquare Surabaya.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019. Hello Surabaya, Indonesia. See you @townsquaresurabaya," tulis Vannesa.
Namun siapa sangka, itulah unggahan terakhir Vannesa sebelum akhirnya tertangkap.
Bayaran Rp80 Juta
Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.