Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.
Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap ornag dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".
Ungkap Kejanggalan Kasus, Dugaan Rekayasa Pelanggan Rian Subroto
Tim kuasa hukum terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel mendapatkan bukti baru.
Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta .
“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).
Milano menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.
Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.
Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.
“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberpaa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.
Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.
Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa.
“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital
Pertanyakan Keadilan
Kuasa hukum Vanessa Angel menyebut adanya ketidakadilan dalam kasus kliennya. Kuasa hukum pun telah mengajukan kepada Majelis Hakim, terkait adanya bukti transfer kepada terduga muncikari Tentri Novanta.
Transfer tersebut, menurut Milano bukan dilakukan oleh Dhani namun oleh oknum Polda Jawa Timur dengan inisial HH.
"Kita sudah sampaikan ke Majelis Hakim, kemarin bukti itu kita serahkan ke Majelis. Demi keadilan dan kemanusiaan dan keadilan,," kata Nikahi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/5/2019).
Milano juga mempertanyakan, dimana keadilan untuk kliennya tersebut. Lantaran fakta soal bukti transfer dianggap janggal, ia mempertanyakan pula status muncikari.
"Masih pantaskah Vanessa ditahan? satu hari lagi pun tidak pantas. Dan muncikari itu mereka akan bisa dikatakan muncikari dengan kasus seperti ini? Nggak bisa,"katanya.
"Jangan lah mengorbankan orang lain untuk popularitas apa sih yang dicari, prostitusi di Surabaya banyak kok yang bisa di bongkar," jawabnya.
Bebas Sabtu Ini
Terhitung sejak lima bulan lalu, tepatnya 31 Januari 2019, Vanessa Angel ditahan atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Rabu (26/6/2019) sore, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada artis FTV tersebut dengan hukuman penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan.
Artinya, Vanessa dapat menghirup udara bebas Sabtu (29/6/2019) mendatang meskipun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu.
"Meski JPU pikir-pikir bila mengacu pada putusan ya tetap bebas Vanessa. Dan akan kami jemput bersama tim pada Minggu, (30/6/2019) karena masih mengurus administrasi," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel.
Meski pihaknya keberatan atas vonis itu, tetapi kuasa hukum tetap menerima, lantaran atas permintaan Vanessa Angel pribadi.
"Dia menerima karena dia tidak paham dan capek atas kasus ini," lanjutnya.