Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.
"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nyatakan terima vonis Vanessa, Jumat, (28/6/2019).
Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.
Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.