Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan kasus narkotika. Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut Tribunnews.com merangkum rekam jejak kasusnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (16/7/2019) hari ini.
Pada sidang sebelumnya sang kuasa hukum sudah meminta agar kliennya tersebut mendapat putusan rehabilitasi. Sebab Jaswin merasa kliennya itu butuh pengobatan bukan penahanan.
Dalam sidang sebelumnya pada 8 Juli 2019, Steve pasrah dengan putusan dan menyerahkan kepada tuhan.
"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emanuel di PN Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).
Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut Tribunnews.com merangkum rekam jejak kasusnya.
Baca: Terancam Hukuman Mati, Hari Ini Nasib Steve Emanuel Ditentukan, Hakim Akan Jatuhkan Vonis
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari
1. Ditangkap dengan Lebih dari Satu Barang Bukti
Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Baca: Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Kepemilikan Kokain 92,04 Gram
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
2. Steve Dapatkan Kokain dari Belanda
Rupanya artis sinetron tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari negeri penghasil keju, Belanda.
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).