News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

Steve membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.

Kokain yang dibawa Steve Emanuel dari Belanda memiliki berat sebesar 1 ons. Dikatakan Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes, kokain dari Belanda memang terkenal kualitasnya.

"Hasil lab, kokain jenis yang memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo.

"Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, kedepan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," terangnya.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

3. Terancam Hukuman Mati.

Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.

Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Steve Emmanuel saat menghadiri persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

4. Sempat Ajukan Eksepsi Namun Ditolak

Atas dakwaan yang menjerat Steve Emanuel, pihaknya pun sempat mengajukan eksepsi atas tuduhan sebagai pengedar Narkotika.

Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini