Inilah kabar terbaru Roro Fitria setelah dipenjara karena kasus narkoba. Ajukan Peninjauan Kembali (PK), jadi instruktur tari, dan masa hukumannya sisa 25 bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari artis sekaligus terpidana kasus narkoba, Roro Fitria.
Perempuan yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus narkoba itu muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Tak sendirian, Roro Fitria datang ditemani tim kuasa hukumnya serta petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
Rupanya, Roro Fitria menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Akui Kesalahannya dalam Kasus Narkoba, Tapi Roro Fitria Menolak Disebut Pengedar Barang Haram Itu
Baca: Roro Fitria Dapat Remisi di Tahun Kedua Masa Hukumannya
Selain mengikuti sidang PK, Roro Fitria juga memberikan kabar terbaru seputar apa yang ia jalani di penjara.
Diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 karena kasus narkoba.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Baca: Roro Fitria Kecewa Sidang Peninjauan Kembali Ditunda, Tapi Ikhlas
Baca: Senyum Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan, Katanya Bakal Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.