News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Namun, upaya banding tersebut ditolak.

Berikut beberapa kabar terbaru Roro Fitria yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Ajukan PK

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali atau PK atas vonis yang diterimanya.

Dikutip dari Kompas.com, PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019 dengan sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

Menurut Fedhli, Roro bukanlah pengedar

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan."

"Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, WH, untuk membeli barang haram tersebut.

Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika."

"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini