News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis hari ini beragendakan pembacaan permohonan PK.

Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Sayangnya, sidang PK ditunda karena jaksa belum siap.

Roro Fitria pun merasa sangat kecewa.

"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," kata Roro.

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.

2. Akui Pakai Narkoba

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih dari Kompas.com, Roro Fitria mengaku dirinya bersalah karena telah memesan kemudian memakai narkoba.

Namun, ia menolak disebut pengedar narkoba.

"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai, berarti saya memesan dulu baru memakai.'

"Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini