Juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak tahu apa pun terkait skandal prostitusi online tersebut.
Baca: Nicholas Sean Hadiri Acara 7 Bulanan Kehamilan Puput Nastiti, Ucapkan Ini Pada Ahok
Baca: Bayi Kartika Putri Dilarikan ke Rumah Sakit karena Sakit Kuning, Benarkah karena Kurang Dijemur?
Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.
"Tiga orang tersebut dikenakan wajib lapor, dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).
Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.
Dan keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.
"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.
Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.
Baca : 2 Menteri Disorot, Pengamat Prediksi Tak Sampai 1 Tahun Jokowi Reshuffle Kabinet, Satunya Mendikbud
Juga menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Namun juga mengungkap, bahwa JL juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.
"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.