Sidang tidak dihadiri UAS dan sang istri
Perkara cerai talak yang dimohonkan UAS disidangkan di PA Bangkinang, Selasa (3/12/2019).
Sidang putusan ini tidak dihadiri UAS maupun mantan istrinya, Mellya Juniarti.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkap Mulyas.
Pada persidangan itu, pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan PA Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak, UAS menyandang prediket menduda.
BERITA REKOMENDASI
Selanjutnya ≫