"Habis gelap timbulkah TERANG , dengan gelaplah kita lebih tahu betapa indahnya sinar cahaya Terang," tulis Angel Lelga.
Penetapan Vicky sebagai Tersangka
Penetapan tersangka terhadap presenter Vicky Prasetyo berawal dari aksinya yang menuding Angel Lelga melakukan perzinahan dengan seorang lelaki yang bernama Fiki Alman.
Pada November 2018, Vicky beserta media infotaiment melakukan penggrebekan dikediaman Angel Lelga.
Diketahui pasca insiden tersebut, Vicky sempat melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan.
Yakni dengan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.
Namun laporan Vicky tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut fakta yang ditemukan oleh polisi, tidak dtemukan bukti yang menyatakan Angel Lelga telah melakukan perselingkuhan.
Sementara itu, Angel Lelga yang merasa dipermalukan, akhirnya melaporkan kembali Vicky ke Polres Jakarta Selatan.
Setahun laporan Angel diproses oleh pihak kepolisian, akhirnya Vicky ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"Saudara Vicky sudah ditetapkan (tersangka) sejak minggu lalu, untuk panggilan tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," ujar Andi yang dilansir dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) , Kamis (5/12/2019).
Menurut penuturan Andi, Vicky dikenakan pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Presenter ini diancam dengan empat tahun penjara.