"Yang jelas nanti ada sanksi pidana dan penjaranya 4 tahun, nanti akan kami sesuaikan dengan ketentuan dokumen yang berlaku," imbuhnya.
Menurut hasil penyidikan, Vicky terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Yakni terkait aksinya melakukan penggrebekan terhadap Angel Lelga.
Menurut Kompol Andi, video liputan terkait aksi penggrebekan Vicky terhadap mantan istrinya di Infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan dari keterangan para saksi.
Andi juga mengatakan sudah melakukan panggilan pertama terhadap Vicky.
Vicky dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan minggu depan.
"Ini masih panggilan pertama, minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka, dan minggu ini kami layangkan panggilan untuk minggu depan," ujar Andi.
"Kalau dalam mekanismenya, jika dia hadir akan langsung diperiksa, kalau tidak hadir kami panggil lagi yang kedua," imbuhnya.
"Sampai dia tidak menghadiri panggilan kedua, nanti akan kami bawa," tambahnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)