“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, sejak peristiwa penggrebekan itu Vicky melaporkan Angel ke pihak kepolisian dengan tudingan perselingkuhan.
Namun, kemudian Angel Lelga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaporan Vicky pun kini berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2018) dini hari di rumah Angel Lelga.
Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman. Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya.