Azhar mengatakan, Nunung diberikan izin ke Solo karena ingin menjenguk ibundanya yang tengah sakit kanker.
"Kita kan punya izin karena alasan kemanusiaan 1x24 jam, cuman ini lokasinya di Solo, maka bu Nunung itu kalau enggak salah, setelah Natal itu tanggal 26, 27, sekarang udahan balik di RSKO," katanya.
Sedangkan, kata Azhar, Nunung meninggalkan RSKO sejak Kamis, 26 Desember 2019.
Nunung ke Solo ditemani dua orang perawat RSKO Cibubur.
Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Ditemani dua perawat
Azhar mengatakan, Nunung ke solo didampingi dua perawat RSKO Cibubur.
"Setahu saya dua ya," kata Azhar.
Meski begitu, Azhar menegaskan, pihaknya harus memastikan Nunung tidak memakai narkoba selama fase rehabilitasi.
"Karena kami harus memastikan dia tidak terlibat lagi atau tidak memakai narkoba pada masa rehabilitasi," katanya.