TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Medina Zein akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Medina Zein mengaku mengonsumsi amfetamin karena mengidap bipolar yang ia derita sejak 2016 silam.
Hal tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Selain mengakui menggunakan amfetamin, Medina Zein juga mengungkapkan hal lainnya.
Berikut fakta terbaru dari kasus narkoba Medina Zein yang terungkap dalam jumpa pers yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Idap Bipolar Tipe Dua
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya Medina Zein mengaku mengidap bipolar tipe dua.
Namun, Yusri enggan menyampaikan obat jenis apa yang dikonsumsi oleh Medina Zein untuk mengatasi bipolarnya itu.
"Dari pengakuan awal tersangka, (Medina) ini (mengidap) bipolar tipe dua," ujar Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Yusri menegaskan, pihaknya hanya memproses Medina yang terbukti mengonsumsi amfetamin dan metafetamin berdasarkan hasil tes urine.
"Tapi di sini yang kami proses yang menggunakan amfetamin dan metafetamin yang merupakan golongan narkotika," ucap Yusri.
2. Tak Boleh Beri ASI
Medina Zein mengaku tidak diperbolehkan memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya.
Sebab, dirinya tengah mengonsumsi obat yang mengandung amfetamin.