News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Kecantikan Ilegal

Klinik Kecantikan yang Diduga Buka Praktik Stem Cell Ilegal Punya Pasien Istri Pejabat Hingga Artis

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Klinik Hubsch di Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020)

Klinik itu kini tidak menggunakan papan. Seorang di dekat lokasi menyebut, papan nama klinik dilepas usai polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu lalu.

Orang-orang yang diwawancarai di dekat lokasi tak bisa memberikan banyak informasi. Mereka hanya memastikan, klinik itu sudah beroperasi cukup lama.

stem cell1 (net)

"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.

Baca: Tablet Tambah Darah Bantu Penuhi Gizi Ibu Hamil yang Mengalami Anemia

Baca: Pemeran Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Dikira Hamil Bohongan, Ini Ceritanya Jelang Bersalin

Baca: Malu Dituduh Lakukan Penggelapan Uang Rp 12 Juta, Eza Gionino: Kalau Rp 12 Miliar Kan Keren

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggrebekan klinik itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.

Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.

Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.

Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.

Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini