TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Tata Janeeta membantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi, Rabu (22/1/2020).
Tata Janeeta mengatakan, dirinya bukanlah member investasi bodong MeMiles.
Ia hanya sebagai penyanyi yang diundang oleh MeMiles.
"Nggak, saya bukan member dan tidak tahu apa-apa," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).
Ia menambahkan, pihak MeMiles membatalkan secara sepihak undangan tersebut.
"Satu kali itu pun di-cancel, jadi di hari H tanggal 19 Desember 2019, mereka men-cancel sepihak," ungkapnya.
Namun, ia mengaku telah mendapatkan uang 50 persen dari kesepakatan kontrak awal karena perjanjian tersebut dilakukan seminggu sebelum acara.
"Tapi berdasarkan kontrak kerja yang saya punya, di situ ada perjanjian. Ada pasal di mana saya akan mendapatkan fee sebagai penyanyi 50 persen saat tanda tangan kontrak dan seminggu sebelum acara dimulai."
"Jadi sebelum acara dimulai memang saya sudah menerima," imbuh wanita kelahiran Bandung ini.
Baca juga: Mengaku Kenal dengan Direktur Memiles, Desainer Adjie Notonegoro Ikhlas Rp 150 Juta Melayang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunouyudo mengatakan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Ari Haryo Sigit (AHS) terkait kasus investasi bodong MeMiles, Rabu (22/1/2020).
AHS merupakan cucu Presiden Kedua RI, Soeharto.
Ia dipanggil bersama sang istri, Frederica Francisca Callebaut atau Rika Callebaut.