"Itu harus diinvetarisir dulu dan saya pikir lebih bagus kalau nanti pihak Pak Teddy bisa bertemu dengan keluarga Lina, Iky, dan saudara-saudaranya," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lina yang mendampingi dalam putusan perceraian dengan Sule, yakni Abdurrahman menjelaskan mengenai pembagian warisan untuk Rizky Febian dan Putri Delina.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), pada Minggu (19/1/2020).
Diketahui, Lina meninggalkan sejumlah aset yang jumlahnya mencapai Rp 10 Miliar.
Abdurrahman mengatakan, Putri akan menerima warisan Lina yang berupa rumah berlokasi di Panyawangan, serta ruko yang digunakan sebagai salon.
Sementara Rizky, sebagai anak tertua dari Lina dan Sule akan mendapatkan aset yang lain.
"Aset-aset itu akan diberikan nanti pada anak tertua, yaitu Rizky Febian," ungkap Abdurrahman.
"Untuk yang rumah di Panyawangan dan ruko yang dipakai salon, itu diberikan pada Putri Delina," lanjutnya.
Selain meninggalkan harta, Abdurrahman menyampaikan Lina juga memiliki piutang.
Piutang yang dimiliki Lina sebesar Rp 2 miliar.
Abdurrahman menyebutkan, ketika proses putusan cerai dengan Sule, piutang tersebut mulai ada penagihan yang masuk sebesar Rp 300 juta.
Hal tersebut berarti saat ini piutang Lina menjadi Rp 1,7 miliar.
"Ada piutang ya, diluar itu kurang lebih sekitar Rp 2 miliar," ucap Abdurrahman.
"Setelah masuk putusan cerai kemudian piutang ini mulai ada penagihan yaitu masuk sekitar Rp 300 juta."
"Jadi tersisa Rp 1,7 miliar," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)