Termasuk penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antara Nikita dengan Dipo.
Dengan begitu Fahmi mengatakan agar kejadian yang sebenarnya dapat dimengerti dengan baik.
Fahmi mengungkapkan beberapa orang telah menjamin Nikita sebagai tahanan kota.
Sehingga Nikita diperbolehkan pulang setelah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020).
"Kalau pertimbangan itu jelas kita ajukan, jadi di dalam persoalan menahan seseorang atau tidak itu pasti ada unsur subjektif dan objektif," ungkap Fahmi.
"Kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya."
"Permohonan diajukan oleh Niki, dengan lampiran segala macem kita sampaikan soal kejadiannya agar jelas masalahnya," ujar dia.
"Beberapa orang menjamin, dan itulah yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki dibolehkan pulang," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahmi sebagai pengacara Nikita juga memberikan kabar yang lain.
Banding kasasi yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Sehingga, Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.
Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.
"Saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," jelas Fahmi.
"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.