Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Jefri Nichol kembali tidak datang dalam persidangan kasus wanprestasi dengan rumah produksi Falcon Pictures.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020) beragendakan klarifikasi dari tergugat ketiga.
Namun, pihak Jefri Nichol hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya, Aris Marassabessy.
"Jefri tidak hadir dalam persidangan karena memang ini kasus perdaTa kan," kata Aris Marassabessy usai sidang.
Aris menambahkan bahwa Jefri tidak akan hadir kedalam persidangan, dikarenakan semuanya sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Prinsipal tidak hadir enggak masalah sebenarnya sih. Sepertinya (Jefri Nichol) juga tidak akan hadir ke sidang," ucapnya.
Baca: Cerita Jefri Nichol Sakit Tifus Saat Proses Syuting Film yang Dibintanginya
Baca: Digugat Rp 4,2 Miliar Oleh Falcon Pictures dengan Tuduhan Wanprestasi, Ini Kata Jefri Nichol
Baca: Isyana Sarasvati Semangati Rayhan Maditra Sang Suami yang Berjuang Menangani Pasien Virus Corona
Mengenai persidangan, Aris menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama Jefri Nichol baru masuk ke klarifikasi tergugat.
"Tapi sidang sekarang ditunda karena tergugat ketiga tidak hadir. Nanti akan diteruskan ke 27 April 2020," ujar Aris Marassabessy.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol diduga melakukan wanprestasi kerjasama dengan rumah produksi Falcon Pictures belum lama ini.
Jefri Nichol diduga menerima pekerjaan berakting dari Falcon Pictures sebanyak empat film.
Bahkan, Jefri Nichol diduga sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp. 280 juta.
Akan tetapi, belum ada satu film pun yang dibintangi oleh Jefri Nichol. Sampai akhirnya Falcon Pictures tempuh jalur hukum.
Falcon Pictures menggugat tiga orang ke Pengadilan, dua diantaranya adalah Jefri Nichol dan ibundanya, Junita Eka Putri dengan gugatan sebesar Rp.4,2 Miliar.