Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.
BERITA REKOMENDASI