Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film muda Jefri Nichol (21) terhadap rumah produksi Falcon Pictures, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut beragendakan mediasi antara penggugat Falcon Pictres dengan tergugat Jefri Nichol.
Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy mengatakan bahwa persidangan mediasi antara pihak kliennya dengan Falcon berjalan dengan baik.
"Proses mediasi masih berjalan ya didalam persidangan, tidak ada proses mediasi diluar sidang. Tadi ya mediasinya positif ya," kata Aris Marasabessy kepada Warta Kota (Grup Tribunnews.com), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020).
Baca: Mediasi Ditunda, Jefri Nichol Maksimalkan Upaya Damai dengan Pihak Falcon Pictures
Baca: Jefri Nichol Penasaran Mengapa Ganja Dikategorikan Narkotika Golongan 1? Ini Jawaban BNN
Didalam persidangan, Aris mengakui bahwa pihak Falcon Pictures membuka lebar kasus wanprestasi diselesaikan secara kekeluargaan.
"Memang kami dan pihak penggugat membuka pintu berdamai. Cuma ya mediasi tadi belum ada titik temu, tapi sudah ada win win solutionnya," ucapnya.
Hanya saja, Aris enggan membeberkan poin poin apa saja yang dibicarakan agar Jefri dan Falcon Pictures bisa berdamai dan menyelesaikan kasus wanprestasi secara baik-baik.
"Gini, namanya perdamaian kan tidak ada yang menang dan kalah. Semua sama-sama menang. Cuma saya belum bisa menjelaskan rinci poin poin dan masalahnya seperti apa," jelasnya.
Baca: Mantan Manajer Minta Jefri Nichol Kembalikan Uang Kontrak Falcon Pictures Sekitar R0. 200 Juta
Baca: Kini Ngetop Usai Cover Lagu Aisyah, Syakir Daulay Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik & Wanprestasi
Namun, lanjut Aris Marasabessy, ia akan membocorkan secara gamblang soal perkara Jefri Nichol dengan Falcon Pictures, jika memang mediasi batal atau tidak ada titik temu.
"Jadi hormati dulu proses mediasi ini. Saya akan bocorkan lah nanti perkaranya apa jika mediasi ini batal," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.