Belum Ada Tersangka
Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara. Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.
Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda. Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Pekan Depan Diperiksa
abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut penyidik akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat ini. Menurutnya, keduanya paling lambat bakal diperiksa pada pekan depan.
"Kita jadwalkan minggu depan kita memanggil pemilik akun dari youtube duniamanji ya. Banyak teman-teman yang ketahui bersama bahwa dia adalah publik figur inisialnya A. Nama panggilan si public figur ini adalah A," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Yusri mengatakan Hadi Pranoto juga bakal direncanakan akan diperiksa pada pekan depan. Status keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran penemuan obat Covid-19 yang sempat viral di media sosial.
"Kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini minggu depan. Mudah-mudahan semuanya bisa mengerti, bisa sabar ya. Saya tahu ini jadi sorotan masyarakat. Proses ini telah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," pungkasnya.