Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Vanessa Angel mengaku 20 butir xanax tersebut ia miliki dan disimpan guna dikonsumsi sendiri.
"Untuk 5 butir Xanax dari H Abdul Malik SH saat mendampingi sidang di PN Surabaya pada Maret. Sedangkan 15 butir dari apotek berdasarkan satu lembar resep dari RS Puri Cinere. Sementara resep tersebut masih ditemukan pada tangan terdakwa," tuturnya.
Jaksa menilai saat penyerahan psikotropika oleh apotik rumah sakit, didasarkan resep dokter dan apabila mendapatkan obat dengan resep, maka resep berada di apotik dan dilaporkan ke BPOM.
"Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Oleh karenanya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 5 tahun," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.