"Dia juga memberi sendiri, digunakan oleh sendiri," jelas Kombes Pol Yusri.
Selain itu, Kombes Pol Yusri juga menuturkan terkait pengajuan rehabilitasi dari pihak Reza Artamevia.
Ia mengatakan, semua pengguna berhak mengajukan assesment untuk rehabilitasi.
Baca: Reza Artamevia 4 Bulan Konsumsi Narkoba, Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Penyebab
Baca: Reza Artamevia Hingga Dwi Sasono, Berikut Artis yang Gunakan Narkoba Pakai Alasan Covid-19
Baik diajukan secara pribadi, maupun melalui pengacara ataupun keluarga.
Nantinya, pengajuan assesment bisa diberikan kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara.
Setelah itu Kombes Pol Yusri akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP).
"Bisa saja, silakan saja hak 'kan ada aturan sebagai pengguna itu bisa mengajukan assesment, baik dari pihak pengacara, keluarga, maupun pribadi."
"Nanti diajukan ke penyidik, biar nanti digelarkan kemudian setelah itu dikondisikan dengan BNP untuk assesment," tandas Kombes Pol Yusri.
Lanjut, Kombes Pol Yusri menjelaskan, dari BNP akan diberikan rekomendasi soal rehabilitasi.
Dan apabila hasil assesment mengatakan bisa melakukan rehabilitasi, penyidik akan memilih tempat.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)