TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian pada Kamis (10/9/2020).
Sidang digelar secara virtual dengan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang perdana ini, Jerinx dan tim penasihat hukumnya memilih walk out (WO) karena merasa keberatan sidang digelar secara online.
Baca: POPULER Seleb: Konser Tunggal Betrand Peto Terancam Ditunda | Jerinx SID Walk out dari Sidang
Baca: Modal Puisi dan Galon, Jerinx SID Berhasil Ciptakan Dua Lagu dari dalam Sel, Begini Liriknya
Berikut fakta-fakta sidang perdana Jerinx terkait ujaran kebencian yang Tribunnews.com himpun dari TribunBali.com.
1. Khawatir Ada Manipulasi
Pada sidang perdana ini Drummer Superman Is Dead (SID) itu memilih walk out atau keluar dari persidangan.
Dilaporkan Tribun Bali, Jerinx memilih keluar dari ruang sidang bersama dengan penasihat hukumnya.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," kata Jerinx.
Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tidak jelas dan putus-putus.
"Saya ndak dengar apa, putus-putus, saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia," kata Jerinx saat diwawancara di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali seperti diberitakan TribunBali.com.
Selain audio yang kurang jelas, Jerinx juga mengungkap alasannya tak mau menjalani sidang online.
Menurut Jerinx, di era kecanggihan teknologi seperti sekarang, potensi gangguan seperti manipulasi bisa saja terjadi, sehingga ia tak menjamin proses persidangan dapat berjalan adil.
"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di hack, ketika bicara isu penting suara saya hilang," kata Jerinx.
2. Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan