Tudingan tersebut dilontarkan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di program acara salah satu stasiun televisi.
Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca: Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut?
Baca: Lia Ladysta Diperiksa Polisi Atas Laporan Syahrini, Merasa Tak Bersalah, Sebut Maaf, Buat Siapa?
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
BERITA REKOMENDASI