News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)

"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada
perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,

'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali.

Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.

Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.

"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut

umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-
setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak

mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.

Dalam sidang tersebut pihak Jerinx juga sempat menanyakan soal penangguhan penahanan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

"Mohon izin yang mulia, ada pertanyaan terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status
permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.

Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi kembali mengatakan belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan Jerinx dikabulkan.

"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi. 

Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelishakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander itu bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Rencananya pada sidang selanjunya Kamis (1/10/2020) besok, pihak JPU akan memberikan
tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaikan Jerinx.(tribun
network/ari/dod/dtk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini