News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Tatap Muka Jerinx Besok Memasuki Agenda Pembuktian, Pelapor Ketua IDI Bali akan Bersaksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah beberapa kali sidang secara online, mulai Selasa (13/10/2020) besok, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang besok memasuki agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu akan menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya adalah saksi pelapor.

"Besok ada tiga saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Ditanya siapa nama ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan, Eka Widanta enggan menyebutkan.

"Nanti lihat di persidangan saja, siapa saja saksi yang dihadirkan tim penuntut umum," ucap jaksa yang juga ditunjuk ikut menangani perkara Jerinx ini.

Menurut sumber di internal kejaksaan, dari ketiga saksi yang dihadirkan satu di antaranya adalah pelapor.

Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja.

"Besok Pelapornya akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya," ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, mengenai penjemputan dan pengamanan Jerinx, Eka menyatakan, jaksa akan menjemput suami Nora Alexandra itu di Rutan Polda Bali.

"Kita jemput paginya di Rutan Polda Bali lalu bawa ke pengadilan, karena sidangnya mulai jam 10 pagi. Mengenai pengamanan akan dikawal pihak kepolisian dari Polda Bali, dan kami sudah berkoordinasi," tegasnya.

Baca juga: Pekan Depan Jerinx Sidang Tatap Muka, PN Denpasar Batasi 130 Orang, Pegunjung Bakal Diseleksi

Hakim Kabulkan Permohonan Jerinx Gelar Sidang Tatap Muka

Sebelumnya diberitakan, harapan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) agar sidang berlangsung secara offline atau tatap muka dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Demikian satu di antara putusan sela majelis hakim dalam sidang lanjutan secara online, Selasa (6/10/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini