Majelis hakim PN Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Jerinx.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum seusai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020).
"Izin Yang Mulia, masih terkait permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.
Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.
Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.
Hakim menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanan Jerinx.
"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini dipandang masih tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Adnya Dewi.
"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.
"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Seusai menjalani sidang online dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan beberapa hal kepada awak media.
Pertama, Jerinx mewakili istri dan keluarganya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi karena telah mengabulkan permintaannya untuk melaksanakan sidang offline di PN Denpasar.
"Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan dengan teknologi," kata Jerinx sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara
Kedua, Jerinx hingga saat ini tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polda Bali.
"Saya bukan politisi, yang saya lakukan murni untuk kepentingan umum, karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat lewat instagram saya. Saya juga membaca banyak berita tentang rakyat yang dirugikan," kata Jerinx.