Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran menyimpan dan memiliki psikotropika. Namun, jika kelak dieksekusi ke penjara, ia hanya menjalani1,5 bulan sisa masa tahanan.
Namun dari penjelasan Arjana Bagaskara, mantan kliennya itu hanya akan menjalani 1.5 bulan masa tahanan di penjara.
Dikurangi masa tahanan rumah yang sudah ia jalani, Vanessa tak sepenuhnya menjalani 3 bulan masa tahanan di penjara.
"Nggak, nggak tiga bulan," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
"Kalau hitung-hitungannya kurang lebih 1.5 bulan aja. Soalnya dikurangi masa tahanan pas jadi tahanan rumah aja," terang Arjana.
Vanessa sendiri diketahui sudah tak lagi menjadi klien dari Arjana Bagskara.
Sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.
"Kebetulan saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya sejal putusan kemarin," ucap Arjana.
Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?
"Kabar terakhir dari suaminya, Vanessa tak akan ajukan banding," tuturnya.
Kabar terakhir mengatakan bahwa Vanessa akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman tahanan.
Hitungan sisa masa hukuman Vanessa Angel juga dijelaskan Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel, yang ditahan sejak Maret 2020, menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota.