4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profesi MYD Pria dalam Video Gisel Bukan Artis, Polisi: Kerjanya Dia Wiraswasta
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)