News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Tanggapan Pertama Gisel: Penawarnya Damai

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.

Terakhir, Gisel masih mengutip dari Alkitb yang memerintahkan agar tetap teguh dan kuat.

"Bukankah telah Kuperintahkan kepadamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati, sebab Tuhan Allahmu menyertai engkau kemana pun engkau pergi."

Gisel posting kutipan Alkitab setelah jadi tersangka pasal pornografi

Diketahui saat ini, Gisel tengah liburan di Pulau Komodo bersama para sahabatnya.

Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya, Curigai Ada WNI Dibalik YouTube My Asean

Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan jadi Tersangka?

Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarkan video syur mereka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video syur yang tersebar di media sosial. 

"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020). 

Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video syur itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi. 

Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi

Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik. 

"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman. 

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut. 

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya. 

Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini