Hal ini akan terjadi apabila Ayus tidak bisa hadir, namun kasus sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk diputus.
Kondisi tersebut memungkinkan Majelis Hakim memberikan putusan di luar hadirnya tergugat.
"Kalau tergugat yaitu Ahmad Fairus tidak hadir, bisa diputus dengan Versteek."
"Apabila syarat dan ketentuan perkara sudah selayaknya untuk diputus," ungkap Agus.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait Ayus Sabyan dan Ririe Fairus lainnya
BERITA REKOMENDASI