Profesor M telah memberikan pernyataan atas semua tuduhan yang dilontarkan Era Setyowati. Melalui kuasa hukumnya, Patrice Rio Capella saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Era Setyowati (ES), bersama sama kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition, mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak.
Laporan tersebut ditujukan nuntuk Prof M yang merupakan seorang Guru Besar PTN di Bandung, yang juga merupakan Komisaris Independen satu di antara BUMN.
Terkait hal ini, pihak Prof M membantah tuduhan tersebut. Berikut sejumlah bantahan dari kuasa hukum Prof M terkait yang di klaim pihak ES:
1. Bantah Adanya Pernikahan Siri
Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan).
Lanjutnya, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).
2. Tidak Pernah Belikan 1 Unit Apartemen
Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.
Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.
3. Alasan Menemani Proses Persalinan
ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.
Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia.
4. Bantah Adanya Kesediaan Memberikan Uang
Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.
Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr. Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M.
Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
--
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Alivio/Anita K Wardhani/Arie Puji Waluyo)