Tak sampai di situ, sementara Fajar Umbara masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengorek informasi lebih lanjut dari tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Iman turut menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah menganiaya anak sambungnya.
"Yang bersangkutan juga mengakui ada kejadian tersebut," terang AKBP Iman.
Fajar Umbara disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dalam laporannya, pemain sinetron Jin dan Jun ini menjelaskan tindak kekerasan yang dialami sang anak.
AKBP Iman menuturkan, kala itu Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara tengah terlibat cekcok.
Mengetahui itu, korban berniat untuk melerai namun malah mendapatkan pukulan dari sang ayah sambung.
Fajar Umbara terbukti melayangkan pukulan di bagian mata dan dagu, serta tangan anak Yuyun Sukawati terluka.
"Lalu kemudian korban dipukul di bagian mata, kemudian dagu. Pada saat korban mau membalas, tangannya ditangkap dan dibenturkan ke meja," imbuhnya.
Baca juga: Air Mata Yuyun Sukawati Menetes Sesali KDRT yang Menimpanya, Ingat Mendiang Sang Mami
Baca juga: Fajar Umbara Suaminya Ditangkap, Yuyun Sukawati Ogah Damai, Penderitaan Anak Jadi Alasan Kuat
Perihal kasus ini, AKBP Iman mengatakan sedang memasuki tahap pemberkasan.
Baru setelah lengkap akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan.
Profil Fajar Umbara
Diketahui melalui akun Instagramnya @fajar_umbara, ia merupakan suami dari Yuyun Sukawati.