Asep menyebut sidang hari ini harusnya beragendakan pembacaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Setidaknya ada dua saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan.
Saksi yang dimaksud merupakan pihak kepolisian yang menangkap Askara Parasady.
“Tadi udah kita konfirmasi ke saya sudah ada satu (saksi). Dua orang sih (total saksi)."
"Tapi sudah konfirmasi satu (yang datang). Sudah sudah hubungi lagi suruh balik kanan lah, nanti Senin ke sini lagi,” kata Asep.
Pada sidang sebelumnya, sudah dua saksi dari JPU yang hadir di sidang Askara Prarasady.
Dengan begitu, total ada empat saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa Askara bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.
“Ya kalau dalam berkas perkara sih kemarin sudah ada dua (yang bersamsi), terus ini dua (yang akan bersaksi)."
"Tinggal dua lagi sih saksinya. Kemarin kan satu saksi ahli ya. Jadi empat saksi, satu ahli dalam perkaranya Askara ini,” ujar Asep.
Dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tak Tahu Suaminya Ditangkap, Nindy Ayunda Akui Saat Itu Sudah Pisah Rumah dengan Askara
Baca juga: Nindy Akui Tak Tahu Suami Pakai Psikotropika, tapi Sebut Askara Sering Konsumsi Ganja sebelum Nikah
Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Dalam persidangan sebelumnya, Nindy Ayunda menjadi saksi dari pihak jaksa Senin (26/4/2021).
Satu per satu fakta pun diungkap Nindy Ayunda, ia menjelaskan dirinya tidak tahu terkait kepemilikan senjata api oleh Askara Parasady.