"Sebagai istri dalam keterangannya, dia mohon ke hakim supaya segera selesai perkaranya, dan mohon diringankan kata pemohon dari saksi yaitu istrinya," imbuh Asep Hasan.
Sementara itu kuasa hukum dari Askara Parasady yaitu Hervan D Merukh tidak dapat berkomentar apapun terkait hal itu.
"Saya tak bisa mengomentari keterangan saksi ibu Nindy, yang jelas tadi ditanya oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Bapak Askara."
"Bahwa keterangan yang disampaikan ibu Nindy menurut beliau sudah benar," pungkas Hervan D Merukh.
Namun, menurut Hervan D Merukh mengatakan terkait hal itu jawaban dari Nindy Ayunda tidak ada poin yang pasti.
Baca berita terkait lainnya Nindy Ayunda
(Tribunnews.com/ Dipta/ Nadine Saksita)