Diberitakan sebelumnya, sidang perkara harta gono gini antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa akhirnya selesai.
Gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa senilai Rp 5 miliar tersebut dimenangkan oleh Atalarik Syach.
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah mengeluarkan putusannya pada Rabu (31/3/2021) lalu melalui sistem elektronik.
Keputusan itu cukup membuat Atalarik lega, apalagi proses persidangan kasus harta gono gini ini memakan waktu lebih kurang satu tahun.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (12/4/2021).
Atalarik Syach menjelaskan bahwa sejak awal digugat harta gono gini ia memang hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi milikya.
Ditegaskan Atalarik, rumah dan ruko yang diminta Tsania Marwa adalah harta yang sudah dimilikinya sebelum menikah.
Saat tahu menang atas sidang harta gono-gini, kakak dari Teddy Syach ini merasa lega.
Atalarik mengklaim perjuangannya selama ini tak sia-sia.
"Saya cukup lega dari awal saya bilang saya cuma ingin mempertahankan yang menjadi hak saya," kata Atalarik Syach.
"Itu sudah direncanakan dari sebelum menikah, yaitu rumah dan ruko."
"Kalau itu sampai terkait ke masalah gono-gini saya nggak mengerti, pihak penggugat mungkin bisa paham itu," sambungnya.
Lebih lanjut, pria 47 tahun ini berharap sang mantan istri bisa ikhlas menerima hasil keputusan pengadilan.
"Mudah-mudahan dia bisa terima ini. Dia juga tahu itu, selebihnya saya ikhlaskan apa yang dia rasakan, dia bawa," ucap Atalarik.