"Tentunya bisa mempengaruhi mental si artis, misalnya bisa mengalami depresi,"ujar Adib.
Adib menilai tayangan tersebut kurang pas apabila diperankan oleh anak di bawah umur.
Mengingat anjuran usia pernikahan yang dianjurkan pemerintah, yakni setidaknya harus berusia minimal 17 Tahun.
"Menurut saya kurang layak, karena sesuai UU menikah usia 17 tahun ke atas," ujar Adib.
KemenPPPA Ikut Tanggapi Sinetron Indosiar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan apa yang terjadi pada pemeran Zahra merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Dimana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Baca juga: KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan materi atau konten sebuah acara seharusnya dapat memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak."
"Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Bintang, Kamis (3/6/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), yang seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Baca juga: Siapa Lea Ciarachel? Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Baru Berusia 14 Tahun
Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Bintang.