Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity.
Sehingga dapat membangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Tak tanggung-tanggung, Nahar juga mengatakan pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terdapat imitasi atau peniruan kasus tersebut oleh masyarakat.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar."
"Maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.
Pihak Indosiar Janjikan Ganti Pemeran
Tak hanya Psikolog dan Menteri PPPA, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut merespon adanya polemik ini.
Pihak KPI pun akhirnya buka suara setelah mendengarkan klarifikasi dari Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021), KPI telah meminta keterangan dari pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar akan mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," tulis akun @kpipusat pada Rabu, (2/6/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ayu Miftakhul Husna/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)